BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setidaknya ada dua perusahaan di kabupaten Bangkalan yang masih menahan dokumen pribadi milik pekerjanya sebagai jaminan.
Hal itu berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan. Padahal, penahanan dokumen seperti ijazah itu sudah tidak diperbolehkan dalam dunia kerja.
Plt Kepala Disperinaker Agus E Leandy menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada setiap perusahaan di Bangkalan terkait hal tersebut.
Sebab menurutnya, tindakan itu telah merugikan pekerja yang berhak mencari pekerjaan ke perusahaan lain.
“Kami panggil perusahaan tersebut dan karyawannya, kami lakukan mediasi,” katanya
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menjembatani konflik internal dua belah pihak saja, karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan tindakan lebih lanjut.
“Sanksi sudah jadi kewenangan pengawas Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu, meski alasan perusahan menahan dokumen itu sebagai jaminan selama masa kontrak agar lebih mematuhi aturan perusahaan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, agar perusahaan tidak menahan ijazah,” ucapnya. (Moh Iksan)