Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 27 Nov 2020 13:02 WIB ·

Dirut PT Sumekar: Apa Bedanya 98 dengan 100 Persen ?


Dirut PT Sumekar: Apa Bedanya 98 dengan 100 Persen ? Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Direktur Utama PT Sumekar Line, Syaiful Bahri menanggapi dingin rekomendasi Pansus I DPRD Sumenep agar saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Kebetulan pada waktu Pansus itu saya masih belum menjabat. Jadi saya no coment dulu,” katanya saat ditemui di Kantor PT Sumekar Line, Jum’at (27/11).

Ia menjelaskan, sebenarnya saham miliki pemerintah daerah di perusahaan plat merah itu lebih dari 98 persen. Padahal, sesuai aturan, saham pemerintah daerah di BUMD minimal hanya 51 persen.

“Secara mayoritas kita sudah memiliki. Apa bedanya 98 sama seratus?, kan sama saja sebenarnya” ungkap Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep tersebut.

Disinggung ikhwal pengaruh pemilik saham dari pihak eksternal, ia menjelaskan, kendati saham yang dimiliki pihak eksternal cukup kecil, setiap pendapatnya akan tetap diperhatikan.

“Tetap akan kita perhatikan. Tidak boleh kemudian kita ambil langkah sendiri, para pemegang saham, seminim apapun harus tetap diperhatikan,” tukasnya.

Soal sumbangsih PT Sumekar Line ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai minim oleh Pansus DPRD, Syaiful mengklaim target PAD PT Sumekar tercapai 100 persen. Bahkan, tahun mendatang target PAD PT Sumekar Line naik 10 persen.

Diberitakan sebelumnya, saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, Pansus I DPRD Sumenep merekomendasikan saham milik perorangan yang ada di PT Sumekar agar dikembalikan. Pansus mendesak agar saham di perusahaan plat merah ini sepenuhnya dimiliki pemerintah.

Hal ini agar pengelolaan manajemen PT Sumekar Line tidak ada campur tangan orang luar. Selain itu, agar pengelolaan perusahaan lebih maksimal.

Pansus menilai, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan ini dinilai tidak menguntungkan. Bahkan, pemilik saham dari pihak eksternal atau perorangan dinilai hanya terkesan mencari keuntungan dari PT Sumekar, sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan.

“Berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” kata Jubir Pansus I DPRD Sumenep saat menyampaikan laporannya di rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/11) lalu.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tujuan lain saham PT Sumekar sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selama ini sumbangsih PT Sumekar terhadap PAD dinilai minim. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized