SUMENEP, Lingkarjatim.com — Direktur Utama PT Sumekar Line, Syaiful Bahri menanggapi dingin rekomendasi Pansus I DPRD Sumenep agar saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Kebetulan pada waktu Pansus itu saya masih belum menjabat. Jadi saya no coment dulu,” katanya saat ditemui di Kantor PT Sumekar Line, Jum’at (27/11).
Ia menjelaskan, sebenarnya saham miliki pemerintah daerah di perusahaan plat merah itu lebih dari 98 persen. Padahal, sesuai aturan, saham pemerintah daerah di BUMD minimal hanya 51 persen.
“Secara mayoritas kita sudah memiliki. Apa bedanya 98 sama seratus?, kan sama saja sebenarnya” ungkap Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep tersebut.
Disinggung ikhwal pengaruh pemilik saham dari pihak eksternal, ia menjelaskan, kendati saham yang dimiliki pihak eksternal cukup kecil, setiap pendapatnya akan tetap diperhatikan.
“Tetap akan kita perhatikan. Tidak boleh kemudian kita ambil langkah sendiri, para pemegang saham, seminim apapun harus tetap diperhatikan,” tukasnya.
Soal sumbangsih PT Sumekar Line ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai minim oleh Pansus DPRD, Syaiful mengklaim target PAD PT Sumekar tercapai 100 persen. Bahkan, tahun mendatang target PAD PT Sumekar Line naik 10 persen.
Diberitakan sebelumnya, saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, Pansus I DPRD Sumenep merekomendasikan saham milik perorangan yang ada di PT Sumekar agar dikembalikan. Pansus mendesak agar saham di perusahaan plat merah ini sepenuhnya dimiliki pemerintah.
Hal ini agar pengelolaan manajemen PT Sumekar Line tidak ada campur tangan orang luar. Selain itu, agar pengelolaan perusahaan lebih maksimal.
Pansus menilai, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan ini dinilai tidak menguntungkan. Bahkan, pemilik saham dari pihak eksternal atau perorangan dinilai hanya terkesan mencari keuntungan dari PT Sumekar, sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan.
“Berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” kata Jubir Pansus I DPRD Sumenep saat menyampaikan laporannya di rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/11) lalu.
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tujuan lain saham PT Sumekar sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selama ini sumbangsih PT Sumekar terhadap PAD dinilai minim. (Abdus Salam)