Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Mar 2021 13:53 WIB ·

Diduga Karena Tak Turuti Perintah Bupati, 5 Anggota BPD Mrandung Dipecat


Diduga Karena  Tak Turuti Perintah Bupati, 5 Anggota BPD Mrandung Dipecat Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan diberhentikan dari jabatannya.

Kelima BPD yang diantaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua itu diberhentikan melalui surat nomor: 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021. Mereka “dipecat” lantaran diduga tidak mengindahkan perintah Bupati Bangkalan untuk merombak struktur kepanitiaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Mrandung.

Seperti diketahui, Bupati Bangkalan melalui surat perintah dengan nomor: 141/301/403.110/2021 meminta agar struktur panitia Pilkades Desa Mrandung yang sudah dibentuk agar dirombak dengan alasan demi kondusifitas dan netralitas pelaksanaan Pilkades.

Namun salah satu warga Desa Mrandung menggugat surat perintah Bupati tersebut ke PTUN Surabaya karena dianggap telah menyalahi asas-asas umum pemerintahan dan dinilai ada intervensi dalam pembentukan P2KD di desanya.

Pemecatan kelima BPD itu diduga merupakan buntut dari tak diindahkannya surat perintah Bupati dan gugatan atas surat perintah tersebut.

Informasi pemecatan itu dibenarkan oleh Kuasa hukum Muhaimin (anggota BPD Mrandung), Adil Pranadjaja. Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan dilakukan setelah kliennya melakukan gugatan.

“Sengketa ke PTUN tanggal 22 Februari dan pemberhentian tertanggal 24 Februari 2021,” ujarnya, Selasa (02/02/2021).

Dia menambahkan, pemberhentian tersebut direncanakan juga akan disengketakan ke PTUN Surabaya. Karena hal itu diduga ada hubungannya dengan Pilkades yang ada campur tangan Bupati Bangkalan.

“Objek sengketa rencana kami terkait pemberhentian klien kami jadi anggota BPD,” tambahnya.

Ditanya perkembangan gugatannya, Adil menjawab masih menunggu jadwal sidang di PTUN Surabaya. Persoalan ada perbedaan argumentasi bisa dibuktikan di persidangan nanti.

“Tunggu jadwal sidang saja, kita lihat dipersidangan mana yang benar,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized