BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan diberhentikan dari jabatannya.
Kelima BPD yang diantaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua itu diberhentikan melalui surat nomor: 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021. Mereka “dipecat” lantaran diduga tidak mengindahkan perintah Bupati Bangkalan untuk merombak struktur kepanitiaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Mrandung.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan melalui surat perintah dengan nomor: 141/301/403.110/2021 meminta agar struktur panitia Pilkades Desa Mrandung yang sudah dibentuk agar dirombak dengan alasan demi kondusifitas dan netralitas pelaksanaan Pilkades.
Namun salah satu warga Desa Mrandung menggugat surat perintah Bupati tersebut ke PTUN Surabaya karena dianggap telah menyalahi asas-asas umum pemerintahan dan dinilai ada intervensi dalam pembentukan P2KD di desanya.
Pemecatan kelima BPD itu diduga merupakan buntut dari tak diindahkannya surat perintah Bupati dan gugatan atas surat perintah tersebut.
Informasi pemecatan itu dibenarkan oleh Kuasa hukum Muhaimin (anggota BPD Mrandung), Adil Pranadjaja. Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan dilakukan setelah kliennya melakukan gugatan.
“Sengketa ke PTUN tanggal 22 Februari dan pemberhentian tertanggal 24 Februari 2021,” ujarnya, Selasa (02/02/2021).
Dia menambahkan, pemberhentian tersebut direncanakan juga akan disengketakan ke PTUN Surabaya. Karena hal itu diduga ada hubungannya dengan Pilkades yang ada campur tangan Bupati Bangkalan.
“Objek sengketa rencana kami terkait pemberhentian klien kami jadi anggota BPD,” tambahnya.
Ditanya perkembangan gugatannya, Adil menjawab masih menunggu jadwal sidang di PTUN Surabaya. Persoalan ada perbedaan argumentasi bisa dibuktikan di persidangan nanti.
“Tunggu jadwal sidang saja, kita lihat dipersidangan mana yang benar,” ucapnya. (Moh Iksan)