SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Mengaku mendapatkan uang pengembalian dari pemotongan dan pengumpulan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PKH setempat.
Dari hasil penelusuran sejumlah awak media dilapangan, ditemukan informasi pengembalian nominal uang yang bervariatif. Bahkan karena kasusnya takut dilanjutkan, sejumlah warga diiming-imingi pengembalian secara utuh namun bertahap.
Saat dikonfirmasi, S (inisial) salah satu penerima bantuan, ia mengaku setelah ramai dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang, pihaknya mendapatkan uang pengembalian dari perangkat desa yang sebelumnya mengumpulkan dan memotong realisasi program tersebut.
“Sudah dikembalikan uang saya, kalau urusan dengan saya sudah selesai, tidak tahu kalau dengan penerima lainnya,” katanya dengan polos.
“Kalaupun ada yang bertanya, iya itu yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Kabupaten Sampang, Arman Saputra mengatakan bahwa secara normatif yuridisnya pengembalian uang hasil pemotongan realisasi keuangan negara tidak menggugurkan kandungan hukum yang dijalani.
“Sama halnya pencuri televisi, televisinya dikembalikan tapi pidananya tetap berjalan, itu secara umum,” singkatnya.
Sekedar informasi, sampai saat ini Polres Sampang melalui Unit III Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menyelidiki dugaan kasus pemotongan dan pengumpulan kartu ATM tersebut. Bahkan sejumlah pihak terkait termasuk pendamping PKH dan penerima bantuan setempat sudah dimintai keterangan dan data untuk melengkapi berkas perkara yang merugikan negara tersebut. (Abdul Wahed)