Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Oct 2017 09:27 WIB ·

KPP Pratama Bangkalan Pusing Hadapi Perusahaan Migas Tidak Taat Pajak


KPP Pratama Bangkalan Pusing Hadapi Perusahaan Migas Tidak Taat Pajak Perbesar

Sahril Kepala Kantor KPP Pratama Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah perusahan Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan dan Sampang nyaris tidak taat pajak. Hal itu membuat pihak KPP Pratama Bangkalan jadi pusing.

Berdasarkan data dari Kantor KPP Pratama Bangkalan ada 7 perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja KPP Pratama Bangkalan yaitu di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Diantara 7 perusahaan itu ada 5 perusahaan sampai bulan Oktober di tahun 2017 ini sama sekali belum membayar pajak, diantaranya adalah PT Santos, PT Pertamina Hulu Energi WMO, PT AWE (North Madura), PT Husky (CNOOC) dan PT SPR Petrolium.

Sedangkan 2 perusahaan lainnya yaitu PT PC Ketapang II LTD dan PT Consortium Of PCS hanya membayar pajak tenaga kerjanya saja sampai bulan September 2017. Sedangkan pajak royalti dan produksi juga diabaikan.

Kepala Kantor KPP Pratama Bangkalan Sahril menjelaskan pihakanya sudah melakukan upaya maksimal untuk meminta pihak perusahaan Migas yang beroperasi di daerah bisa taa pajak.

“Kita sudah sering kirim surat, bahkan kita juga pernah sambangi ke kantornya tapi ya mereka tetap mengabaikan,” ujarnya, Rabu (25/10/2017).

Biasanya alasan yang dilontarkan oleh perusahaan Migas itu lanjutnya, adalah karena kantornya ada di Ibu Kota maka mereka berpikir bayar pajaknya juga cukup disana. Padahal mereka beroperasinya di daerah-daerah.

“Itu yang tidak mereka pahami, seharusnya jika mengacu pada UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan mereka juga harus bayar pajak di daerah mereka beroperasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, akibat dari diabaikannya wajib pajak itu oleh perusahaan Migas akhirnya Pemerintah Daerah juga akan dirugikan. Bukan hanya dari hasil pajak tapi juga tidak akan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH).

“Jika hanya bayar pajaknya di pusat ya tentu yang dapat DBH hanya pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak dapat,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika mengacu pada PP No. 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, perusahaan wajib memberikan DBH ke Pemerintah Provinsi sebesar 80 persen dari hasil provinsi.

“Kemudian dibagi lagi untuk Pemerintah Provinsi 26 persen dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota 54 persen. Tapi selama ini biasanya pemerintah daerah hanya menerima sedikit,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA