Bangkalan, Lingkarjatim.com- Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan dirumah salah satu tersangka, di Tambak Agung, Tanah Merah, Bangkalan. Berdasarkan penggeledahan dirumah tersangka tersebut, polisi menemukan satu sepeda motor curian dan senjata api rakitan serta amunisi aktif.
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penggunaan senjata api ilegal di TKP yang berbeda,” Ucap AKBP Wiwit Ari Wibisono saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (26/7/22).
Wiwit menjelaskan, lima orang tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa.
“Insialnya S, MA, HH RA dan RO. Tersangka S asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Sisanya Warga Bangkalan asal Klampis, Tanah Merah dan Tragah,” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 363 KUHP, dimana ancamannya 7 tahun penjara, dan undang undang nomor 12 tahun 1951 terkait penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Untuk semuanya kita kenakan pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” Ucapnya.
Kapolres Bangkalan juga mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku curanmor yang masih beroperasi.
“Peringatan untuk para pelaku yang masih berkeliaran, kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas, tidak ada ruang bagi pelaku curanmor, curas di kabupaten Bangkalan,” Tegasnya.(Muhidin)