Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 May 2018 08:54 WIB ·

Zainuddin Amali Sosialisasikan UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Bangkalan


ZA saat melakukan sosialisasi Perbesar

ZA saat melakukan sosialisasi

ZA saat melakukan sosialisasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Zainuddin Amali (ZA) kembali datang ke Kabupaten Bangkalan untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomer 7 tahun 2017 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl Re Marthadinata, Mlajah, Bangkalan, Sabtu (12/05/2018).

Ketua Komisi II DPR RI itu mensosialisasikan UU tentang Pemilu. Sebab, menurutnya hal itu sangat penting bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Alasannya kata politisi Golkar itu karena PPK adalah jembatan dari desa atau Kelurahan ke KPU Kabupaten.

“UU ini lebih kepada PPK oleh karena itu mereka harus tahu dan paham apa yang mereka kerjakan,” katanya.

Ia menjelaskan kalau UU Nomer 7 tahun 2017 ini merupakan penggabungan dari UU tentang pileg, pilpres dan UU penyelenggara.

“Sebelumnya kan ada tiga UU, sekarang itu disatukan dan lahir UU nomer 7 tahun 2017 ini,” jelasnya.

Setelah melakukan sosialisasi di Bangkalan dirinya akan ke Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang sama. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA