
NASIONAL, LIngkarjatim.com,- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, ada praktik kongkalikong yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan mantan pegawai yang telah menjadi konsultan pajak.
“(Pegawai) pajak ini bukan hanya dia kenal satu sama lain, dia kenal sama konsultan pajak yang mantan pegawai ajak, di sini bisa kongkalikong,” kata Yunus dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Yunus menuturkan, praktik tersebut dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak yang bertugas memeriksa para wajib pajak.
Dalam proses pemeriksaan itulah praktik curang itu bisa terjadi dengan menegosiasikan besaran pajak yang harus dibayarkan dalam surat ketetapan pajak (SKP).
“Jadi mainnya pada waktu pemeriksaan misalnya sudah saling kenal, ada interaksi, ada negosiasi, ada simbiosis,” ujar Yunus.
Ketika wajib pajak keberatan dengan besaran SKP-nya, kata dia, praktik kongkalikong bisa berlanjut apabila wajib pajak mengajukan banding ke kantor wilayah atau pengadilan pajak. Yunus menyebutkan, pemerintah umumnya kalah dalam perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan pajak.
“Hakim pajak mayoritas siapa? Orang pajak juga, mantan orang pajak sebagian kecil orang bea cukai,” kata Yunus.
Oleh karena itu, ia menilai sistem perpajakan mesti dibenahi mulai dari pegawai Ditjen Pajak, konsultan pajak, hingga para hakim di pengadilan pajak.
“Kalau enggak, masalah pajak enggak selesai. Pengadilan pajak diberesin, konsultan pajak dibuatin undang-undang sendiri, mereka diberikan hak dan kewajiban yang jelas,” ujar Yunus.
Berita ini sudah tayang di kompas dengan judul “Lingkaran Setan” di Ditjen Pajak Diungkap Yunus Husein: Kongkalikong Pegawai, Eks Pegawai, hingga Pengadilan Pajak
