Sementara itu, sebagai penegak perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan Rudiyanto mengungkapkan, untuk melakukan penengakan harus melalui rekomendasi dari dinas terkait.
Namun pada prinsipnya, kata dia, pihaknya siap melakukan penertiban , tentunya berdasarkan data yang lengkap dan valid.
“Penertiban itu kan tidak bisa dilakukan semena-mena. Pertama harus dilakukan teguran secara lisan, tertulis dan baru bisa dilakukan penindakan. Jika sudah masuk pada tataran penertiban, maka disampaikan ke kami untuk dilakukan tindakan penertiban,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)