BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 486 usaha tambak budidaya ikan yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan. Namun dari jumlah tersebut mayoritas belum mengantongi izin.
Berdasarkan data dari Dinas Perikanan Bangkalan, hingga saat ini masih ada 100 usaha tambak ikan yang sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB), sementara ratusan sisanya masih belum.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Ikan Dinas Perikanan Bangkalan Edy Wiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya agar para petambak melengkapi izin operasional tambaknya.
“Sosialisasi terkait kelengkapan izin operasional sudah kami lakukan, setiap petambak juga bisa mengakses melalui online single submission (OSS). Memang kalau dihitung secara keseluruhan masih minim, rata-rata yang kapasitas besar sudah melengkapi izinnya,” ungkapnya, Senin (23/05/2022).
Disinggung soal pengaruh tambak tak berizin terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Edy mengaku saat ini sedang menelaah hal tersebut, sebab menurutnya, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusinya.
“Realisasi PAD ini kan harus ada Perdanya. Dalam UU cipta kerja tahun 2019-2020 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 5 dan 7 tahun 2022 tentang perusahaan yang berbasis resiko minimal 5 milyar nilai investasinya, kalau dibawah itu kan tidak ditarik retribusi pajak,” katanya.