Kendati demikian, anggota BPD terpilih berdasarkan laporan dari penitia ada lima orang dari tiga dusun. Namun, karena ada surat pembatalan maka lima orang terpilih itu harus daftar ulang atau tidak belum diketahui.
“Untuk yang lima orang terplih itu kita masih bicarakan dulu dengan perangkat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada Jum’at (17/6/2022) lalu puluhan masyarakat dari Desa Asemnonggal Kecamatan Jrengik melakukan audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
Dalam audiensi meminta bahwa pelaksanaan pemilihan BPD dibatal, sebab mulai dari waktu pembentukan panitia, penyelenggara hingga proses pemilihannya tidak sesuai dengan Perbup nomor 57 tahun 2018. (Jamaluddin/Hasin)