Usai Diprotes, Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Asemnonggel Dibatalkan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Asemnonggel, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang resmi dibatalkan usai diprotes oleh warganya beberapa waktu lalu. Pasalnya, diprotes lantaran terdapat beberapa tahapan pelaksanaan tidak sesuai dengan Perbup nomor 57 tahun 2018.

Saat dikonfirmasi, Pj Kades Desa Asemnonggel Hayat Syaiful membenarkan bahwa tahapan pemilihan BPD diwilayahnya dibatalkan. Pembatalan karena ada laporan dari masyarakat setempat terkait adanya tahapan yang ditengarai tidak sesuai Perbup Sampang. Mulai dari waktu pembentukan panitia, penyelenggaraan hingga proses pemilihannya.

“Iya mas, kami baru menerima surat pemberitahuan pembatalan dari camat. Besok masih akan dirapatkan,” katanya, Senin (25/7/2022).

Ditambahkannya, untuk melaksanakan tahapan ulang dirinya mengaku tidak bisa memastikan, sebab masih akan rembuk dengan perangkat desa, panitia dan peserta BPD terpilih. Namun, yang jelas tidak membutuhkan waktu lama terkait tahapan ulang pemilihan BPD ini.

“Tahapan ulang akan segera dilakukan pembahasan. Insyaallah setelah rapat tahapan ulang akan segera kita lakukan,” imbuhnya.

Leave a Comment