Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2021 Bahwa BPBD provinsi Jawa Timur telah dinilai merugikan uang negara begitu besar sehingga kalau kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyelidikan, Musfiq menuding ada kongkalikong antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan BPBD Provinsi Jatim.
Maka dari itu, dirinya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengaduan dan laporan masyarakat tidak cuma-cuma.
“Apabila dalam waktu dekat dugaan kasus korupsi dana Covid-19 TA 2020 di lingkungan pemerintah provinsi tersebut tidak perkembangan maka kami Gam-Jatim akan melakukan gerakan yang lebih masif,” ancamnya dengan nada geram. (Hasin)