Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Aug 2023 13:35 WIB ·

Tekan Polusi, Dishub Surabaya Akan Lakukan Uji Emisi Kendaraan Rutin Sebulan 8 Kali


Tekan Polusi, Dishub Surabaya Akan Lakukan Uji Emisi Kendaraan Rutin Sebulan 8 Kali Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tujuannya untuk memantau kadar gas buang (polusi), yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Pahlawan.

“Uji emisi ini menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar,” kata Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo, Kamis, 24 Agustus 2023.

Priyo mengatakan bahwa uji emisi ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm.

“Sementara untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm,” katanya.

Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraannya, seperti kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.

“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” ujarnya.

Menurut Priyo, uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar empat kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan. “Tak hanya empat kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak delapan kali selama sebulan,” katanya.

Dishub sendiri telah melakukan uji emisi pada Rabu, 23 Agustus 2023. Di mana ada 12 kendaraan yang terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. Adapun 12 kendaraan tersebut, dua diantaranya dinyatakan melebihi ambang batas emisi.

“Yang pertama ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kita uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya kita ambil rata-rata dan hasilnya 84 persen. Artinya, tidak sesuai parameter yang ditentukan,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL