Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jan 2024 15:43 WIB ·

Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan


Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bahari.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, semua PKL di Kota Bahari dikenakan tarif pajak. Hal tersebut sudah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Adapun tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin. Total tarifnya 5 persen dari omset Rp 5 Juta per bulan. Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8% dengan Omset 3.500.000 per bulan.

“Atas perubahan tarif pajak Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Minggu depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA