Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jan 2024 15:43 WIB ·

Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan


Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan Perbesar

Dijelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak itu katagori jual makanan dan minuman (Mamin). Ketentuan PKL wajib bayar pajak mempunyai omset Rp 5 juta per bulan. Dengan omset itu pajak yang wajib dibayar 5 persen.

“PKL yang omsetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak mas. Omset dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya,” imbuhnya.

Kendati ditanya berapa jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak,? Ia mengaku tidak tahu dengan catatan akan koordinasi lebih lanjut dengan Diskopindag dan Paguyuban PKL di Sampang. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA