Dia menyadari bahwa penyidik memiliki hak untuk mengeluarkan SP3 terhadap suatu kasus jika tidak menemukan unsur pidana dan sebagainya. Namun dia mempertanyakan, uang negara yang dijadikan bancakan tersebut apakah tidak memenuhi unsur pidana?
“Kalau kemudian kejari tidak menemukan kerugian di sana, lalu aset yang dibangun sana sini itu punya siapa?,” tanya dia. (Moh Iksan/Hasin)