Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Dec 2021 07:41 WIB ·

Tak Percaya, Dewan Pertanyakan SP3 Kasus BUMD


Tak Percaya, Dewan Pertanyakan SP3 Kasus BUMD Perbesar

Dia menyadari bahwa penyidik memiliki hak untuk mengeluarkan SP3 terhadap suatu kasus jika tidak menemukan unsur pidana dan sebagainya. Namun dia mempertanyakan, uang negara yang dijadikan bancakan tersebut apakah tidak memenuhi unsur pidana?

“Kalau kemudian kejari tidak menemukan kerugian di sana, lalu aset yang dibangun sana sini itu punya siapa?,” tanya dia. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA