Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Dec 2021 07:41 WIB ·

Tak Percaya, Dewan Pertanyakan SP3 Kasus BUMD


Tak Percaya, Dewan Pertanyakan SP3 Kasus BUMD Perbesar

Anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura, Mahmudi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terhadap kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD setempat menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak.

Meski sebelumnya pihak Kejari Bangkalan memaparkan alasan penghentian penyidikan kasus itu karena ada unsur yang tidak terpenuhi, namun anggota DPRD Bangkalan seakan tak percaya, sehingga mempertanyakan penerbitan SP3 tersebut.

Salah satu anggota dewan, Mahmudi mengatakan, kalau alasan Kejari ada unsur yang tidak terpenuhi untuk menetapkan tersangka, berarti jalannya pengerjaan proyek BUMD yang sudah gencar di beberapa titik dengan asal mencaplok uang semaunya tidak menjadi sesuatu yang janggal.

Jika memang benar seperti itu, ujar dia, maka dugaannya selama ini bahwa direksi atau pemerintah Bangkalan menganggap uang itu sebagai uang mereka sendiri, bukan uang pemerintah benar adanya.

“Kalau uang pemerintah dijadikan bancakan seperti itu dianggap sah, ya sudah, berarti sebentar lagi Bangkalan akan ambruk,” kata dia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL