BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terhadap kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD setempat menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak.
Meski sebelumnya pihak Kejari Bangkalan memaparkan alasan penghentian penyidikan kasus itu karena ada unsur yang tidak terpenuhi, namun anggota DPRD Bangkalan seakan tak percaya, sehingga mempertanyakan penerbitan SP3 tersebut.
Salah satu anggota dewan, Mahmudi mengatakan, kalau alasan Kejari ada unsur yang tidak terpenuhi untuk menetapkan tersangka, berarti jalannya pengerjaan proyek BUMD yang sudah gencar di beberapa titik dengan asal mencaplok uang semaunya tidak menjadi sesuatu yang janggal.
Jika memang benar seperti itu, ujar dia, maka dugaannya selama ini bahwa direksi atau pemerintah Bangkalan menganggap uang itu sebagai uang mereka sendiri, bukan uang pemerintah benar adanya.
“Kalau uang pemerintah dijadikan bancakan seperti itu dianggap sah, ya sudah, berarti sebentar lagi Bangkalan akan ambruk,” kata dia.