Kata Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dengan mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan pertimbangan itu, tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini, untuk penegakan hukum,” imbuhnya.
Tersangka Rochayani dititipkan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rochayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukodono Sidoarjo, akan bertambah.
“Kita kembangkan terus perkara dugaan pungli PTSL ini,” tukas Raka. (Imam Hambali/ Hasin)