Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Jan 2022 19:07 WIB ·

Sempat Mangkir, Kades Suko Ditahan atas Dugaan Pungli PTSL


Sempat Mangkir, Kades Suko Ditahan atas Dugaan Pungli PTSL Perbesar

Kata Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dengan mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Dengan pertimbangan itu, tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini, untuk penegakan hukum,” imbuhnya.

Tersangka Rochayani dititipkan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rochayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukodono Sidoarjo, akan bertambah.

“Kita kembangkan terus perkara dugaan pungli PTSL ini,” tukas Raka. (Imam Hambali/ Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA