Sempat Mangkir, Kades Suko Ditahan atas Dugaan Pungli PTSL

Kades Suko Rokhayani saat akan dibawa ke Rutan Kejati Jatim (Foto: Imam H)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sempat mangkir Rochayani tersangka Kades Suko, Kecamatan Sukodono, diduga karena melakukan praktik pungutan liar program PTSL tahun 2021. Kini dijebloskan ditahanan Kejati Jatim, Senin (31/01/2022).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa minggu yang lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dan hari ini Kades Suko Rochayani memenuhi panggilan yang kedua oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kali ini adalah panggilan kedua, panggilan pertama tersangka tak hadir,” paparnya.

Menurutnya, sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan. Dengan didampingi oleh pengacaranya. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.

“Langsung kita periksa sebagai tersangka,” tegasnya.

Leave a Comment