Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Feb 2022 13:27 WIB ·

Prihal Surat Edaran Menag, Begini Tanggapan Ketua PCNU Bangkalan


Prihal Surat Edaran Menag, Begini Tanggapan Ketua PCNU Bangkalan Perbesar

Menurutnya aturan dalam penggunaan TOA di tempat ibadah bukan hal baru dan itu memang ranahnya pemerintah dalam membuat regulasi namun untuk penerapannya perlu menyesuaikan dengan budaya yang ada di daerah masing-masing.

“Tidak ada masalah dengan surat edaran, itu untuk menghindari konflik antar agama, penyikapannya kembali pada budayanya. Kita harus obyektif dalam menyikapi persoalan, harus memahami betul istilah dan fungsi dari kompenen didalamnya,” Ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bidang Masayarakat (Bimas) Kemenag Bangkalan, Aris menjelaskan bahwa surat edaran penggunaan TOA sudah mulai disosialisasikan melalui penyuluh Agama di setiap Kecamatan, tetapi dalam penerapannya hanya difokuskan diwilayah perkotaan.

“Kalau di desa tidak akan diterapkan, hanya diperkotaan saja. Kita kan mayoritas agama Islam, jadi tidak ada masalah dalam penggunaan TOA ini,” Ujarnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA