Menurutnya aturan dalam penggunaan TOA di tempat ibadah bukan hal baru dan itu memang ranahnya pemerintah dalam membuat regulasi namun untuk penerapannya perlu menyesuaikan dengan budaya yang ada di daerah masing-masing.
“Tidak ada masalah dengan surat edaran, itu untuk menghindari konflik antar agama, penyikapannya kembali pada budayanya. Kita harus obyektif dalam menyikapi persoalan, harus memahami betul istilah dan fungsi dari kompenen didalamnya,” Ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bidang Masayarakat (Bimas) Kemenag Bangkalan, Aris menjelaskan bahwa surat edaran penggunaan TOA sudah mulai disosialisasikan melalui penyuluh Agama di setiap Kecamatan, tetapi dalam penerapannya hanya difokuskan diwilayah perkotaan.
“Kalau di desa tidak akan diterapkan, hanya diperkotaan saja. Kita kan mayoritas agama Islam, jadi tidak ada masalah dalam penggunaan TOA ini,” Ujarnya. (Muhidin/Hasin)