Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Nov 2021 17:54 WIB ·

Pria Ini Setubuhi Penghuni Kost Dua Kali Sehari


Pria Ini Setubuhi Penghuni Kost Dua Kali Sehari Perbesar

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BH, Celana dalam, daster, kaos lengan panjang, celana pendek dan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan ada robekan di selaput darah korban dan lebam di bagian leher.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76 huruf d undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan/Hasin).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA