SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi sebagai tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Namun, polisi belum menahan koordinator lapangan (korlap) aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.
“Belum, belum. Kita lihat besok,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Luki belum bisa menjawab saat awak media menanyakan kapan polisi akan menahan Mak Susi, mengingat sudah berstatus tersangka. Luki hanya meminta masyarakat bersabar dan terus mengawal kasus tersebut.
“Belum, nanti. Kami masih akan memeriksanya sebagai tersangka (Mak Susi, red) Jumat besok. Suratnya sudah kami layangkan. Nanti kita lihat besok,” kata Luki.
Jendral bintang dua ini memastikan insiden di AMP tidak terhenti pada satu tersangka Mak Susi. Sebab, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengembangkan kasus tersebut. “Untuk sementara baru satu tersangka. Yang jelas ini ada cerita bersambungnya,” kata Luki.
Penetapan tersangka terhadap Mak Susi setelah polisi memeriksa sekitar 16 saksi. Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti, dasar polisi menetapkan tersangka.
Di antaranya adalah rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial (medsos). Kemudian akun medsos yang digunakan Mak Susi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Selain itu, polisi juga telah menyita handphone milik Susi. HP tersebut yang digunakannya untuk menyebarkan pesan berantai melalui whatsapp hingga sosial media.
Lalu barang bukti video dan screenshot postingan Mak Susi di medsos. Polisi juga menyita baju, syal, topi, yang dikenakan Mak Susi saat melakukan aksi di AMP.
Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Mal/Lim)