Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 11 Dec 2019 11:45 WIB ·

PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pabrik Roti Graha London


PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pabrik Roti Graha London Perbesar

Jurusita PN Sidoarjo saat lakukan Eksekusi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan yang ditempati pabrik roti Graha London berlokasi di Jalan Raya Jenggolo Nomor 40, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo Kota, Rabu (11/12/2019).

Sambodo membacakan penetapan eksekusi nomor : 21/Eks.RL/2019/PN.Sda
tentang eksekusi bangunan empat lantai di atas lahan seluas 1.140 meter persegi yang terletak sangat strategis di jalan raya Surabaya arah Sidoarjo tersebut tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi Sucahyo Efendi.

“Pengamanan gabungan sekitar 160 personil. Ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) sebagai antisipasi adanya perlawanan,” kata Sambodo juru sita PN Sidoarjo.

Sambodo mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk memberikan peringatan berupa pemangilan pihak ter eksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan kepada termohon namun tidak dihiraukan, sehingga Rizqi Billah Basalamah, pemohon ekekusi yang memiliki objek tersebut memohon bantuan ke pengadilan.

“Hari ini kami lakukan eksekusi, semua barang yang ada di dalam kami kosongkan,” terangnya.

Sementara, eksekusi tersebut membuat para pegawai dari pabrik yang memproduksi roti, wafer, selai dan astor tersebut berhenti bekerja.

“Kemarin kami baru diberitahu sama Bos kalau sekarang ada eksekusi dari pengadilan,” ucap Siti, salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 15 tahun di perusahaan bernama PT Pancatradi.

Siti mengaku, dirinya beserta sekitar 30 karyawan lainnya masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan apakah nanti tetap dikaryakan atau diberhentikan.

“Kalau misalkan diberhentikan kami meminta hak kami diberikan semua,” jelasnya. Hak yang harus diberikan itu, lanjut dia, berupa pesangon dan sisa gaji yang belum terbayar hingga saat ini.

“Kami sejak pertengahan 2018 lalu sudah tidak digaji standar UMK perbulan, namun hanya digaji sekitar Rp 500 ribu perbulannya. Kalau misalkan dihentikan kami meminta sisanya dilunasi,” harapnya.

Meski demikian, eksekusi yang dilakukan oleh jurusita PN Sidoarjo berdasarkan pemohon ekekusi Rizqi Billah Basalamah, selaku pemilik objek tanah dan bangunan yang diperoleh dari pemenang lelang melalui KPKNL Sidoarjo senilai Rp 14 miliar.

Objek eksekusi tersebut sebelumnya dimiliki termohon eksekusi Sucahyo Efendi, berupa 3 sertifikat yang diagunkan ke BRI. Faktanya, dalam perjalanan waktu kredit yang diajukan macet hingga akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi. (Imam Hambali).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized