Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Nov 2022 16:40 WIB ·

Peringatan HUT Jatim Ke-77, Sinando Gelar Pelatihan Budidaya Magot untuk Pelaku UMKM


Peringatan HUT Jatim Ke-77, Sinando Gelar Pelatihan Budidaya Magot untuk Pelaku UMKM Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim kembali meramaikan peringatan HUT Jatim ke-77 yang digelar di Kabupaten Pamekasan, Minggu (6/11/2022) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim menghadirkan pelatihan Budidaya Magot bagi pelaku UKM se-Kabupaten Pamekasan melalui program Sinau Nang Ndeso (Sinando).

Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti pelatihan yang dimentori oleh praktisi dan pakar dari Perguruan Tinggi.

Sinando atau Sinau Nang Ndeso adalah kegiatan pelatihan keterampilan untuk pelaku usaha kecil menengah dengan tujuan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha di perdesaan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim Soekaryo mengatakan, kegiatan Sinando  diharapkan dapat mendorong dan mengungkit berkembangnya usaha-usaha ekonomi pedesaan sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan mendorong terciptanya produk unggulan masyarakat dalam kemasan usaha kecil menengah.

“Selain membantu percepatan pemulihan ekonomi perdesaan di Jawa Timur ditengah pandemi Covid-19,  Sinando juga dipercaya meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, dan meningkatkan produksi dan pemasaran pengembangan usaha,” kata Soekaryo.

Selain itu juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk inovasi
usaha dan peningkatan pemasaran serta promosi, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, serta mendorong terciptanya produk unggulan masyarakat dalam
One Village One Produk (OVOP).

Untuk diketahui bahwa dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke -77 Provinsi Jawa Timur dilakukan beberapa kegiatan di Bakorwil Pamekasan diantaranya jalan sehat, penyerahan zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro, bantuan untuk pencegahan stunting, pembagian bantuan sembako, pasar pangan murah, layanan kesehatan, layanan ketenagakerjaan dan layanan administrasi gratis.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan zakat produktif merupakan sebuah inovasi Pemprov Jatim yang diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat khususnya pelaku usaha ultra mikro.

“Tadi kita menyaksikan penyerahan zakat produktif, jadi ini ultra mikro terutama yang sering berkegiatan di dekat Bakorwil,” katanya.

Emil menjelaskan, para pelaku usaha ultra mikro memerlukan dukungan untuk dapat terus menjalankan usahanya. Menurutnya, mereka akan merasa keberatan jika harus mengajukan pinjaman ke bank karena lingkup usaha mereka di level ultra mikro.

“Modal terbesar bagi pelaku usaha ultra mikro adalah dirinya sendiri, bagaimana mereka tetap sehat, bagaimana mereka tetap terjaga kesejahteraannya,” jelasnya.

Dengan disalurkannya zakat produktif, Wagub Emil berharap mereka terus dapat melanjutkan usahanya dan ekonomi mereka pun berjalan. Itulah sebabnya mereka yang menjadi sasaran penyaluran zakat produktif ini adalah penjual kue, penjual sayur, penjual nasi dalam skala sangat kecil.

“Mudah-mudahan dengan modal ini usahanya semakin maju, semakin berkelanjutan semakin berkembang,” harapnya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL