
SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara sosialisasi pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo 2020 di Hotel Aston Kahuripan, Selasa (04/08/2020). Pasalnya, calon harus mengantongi surat persetujuan dari partai politik tingkat pusat.
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan, sengaja acara sosialisasi digelar sebulan jelang pendaftaran calon. Dengan demikian semua stakeholder dan masyarakat paham tentang tahapan dan aturan saat pilkada digelar nanti.
“Karena banyak sekali aturan yang harus diterapkan saat pelaksanaan, terutama ditengah kondisi pandemi covid-19, protokol harus tetap dilaksanakan,” terangnya.
Iskak menjelasakan, pendaftaran calon akan dibuka tanggal 4-6 September 2020, selanjutnya pada tanggal 23 September penetapan calon dan 24 September dilakukan pengundian nomor urut.
“Pada tanggal 26 September hingga 5 Desember tahapan kampanye digelar,” imbuhnya.
Menurut Iskak, ada beberapa aturan yang harus dipahami pada Pilkada 2020, calon hanya bisa didaftarkan ke KPU apabila mengantongi surat persetujuan dari Partai politik di tingkat pusat.
“KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon tanpa ada surat persetujuan partai di tingkat pusat. Artinya meski partai di tingkat kabupaten yang mendaftar harus ada surat persetujuan dari pimpinan partai pusat,” paparnya.
Lebih lanjut Iskak menambahkan, sedangkan untuk petahana yang akan maju sebagai calon harus melakukan cuti selama 71 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, pada saat memasuki masa kampanye.
Selain itu, aturan baru di masa pandemi Covid-19 yakni penerapan protokol kesehatan akan menjadi hal yang utama dalam setiap tahapan Pilkada. Diantaranya saat pendaftaran, pengiring calon tidak bisa serta merta seperti pilkada lalu. Namun jumlahnya akan dibatasi.
“Termasuk saat pelaksanaan tahapan kampanye, protokol kesehatan harus diperhatikan,” tukas Iskak memungkasi. (Imam Hambali)
