“Kalau dalam waktu 13 tidak dibongkar oleh pemilik bangunan, terpaksa kami bongkar sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suryanto menjelasakan, pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan aturan, karena merasa bangunan tersebut ada diatas dilahannya sendiri, berdasarkan sertifikat yang dimilikinya. Hal itu diketahui, pada waktu penyegelan dan memberian surat teguran pemilik bangunan menunjukan sertifikatnya.
“Alasan yang bersangkutan, mendirikan bangunan yang akan dijadikan apotek itu, karena fasum tersebut ada diatas tanahnya sendiri, sambil menunjukan sertifkkat,” imbuhnya. (Jamaluddin)