SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ancam bongkar bangunan apotek di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang. Hal tersebut dilakukan lantaran berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, pembangunan itu saat ini dilakukan penyegelan karena, pemilik tidak mentaati aturan, bahkan tidak punya izin pendirian. Sebelum dilakukan penyegelan, beberapa OPD termasuk instansinya sudah memberikan teguran, tetapi yang bersangkutan mangkal. Dari beberapa upaya yang dilakukan dan tidak membuahkan hasil apapun. Akhirnya tindakan tegas dengan cara menyegel bangunan dilakukan.
Diakuinya, sebelum melakukan penyegelan dirinya sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait, dan menyatakan bahwa bangunan melanggar aturan daerah, berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRKP Sampang.
“Surat teguran sudah dilayangkan, tapi yang bersangkutan mangkal. Jadi, tetpaksa bangunan ini disegel sampai dalam waktu 14 hari,” timpalnya.