Menanggapi keluhan tersebut, Muhammad Zaini selaku kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pertamina.
“Memang betul sesuai dengan peraturan dari pertamina juga PT. Migas, setiap nelayan yang ingin mendapatkan BBM di SPBU maka itu bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen yang 10 liter, dan diharuskan agar membawa rekom,” Ucapnya.
Namun menurut Zaini, rekomendasi tidak harus dari dinas perikanan.
“Boleh dari kepala desa, boleh dari pelabuhan perikanan, boleh dari SKPD,”Jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan tidak harus berkelompok untuk mendapatkan rekomendasi, karena menurutnya rekomendasi tersebut bukan untuk bantuan melainkan persyaratan untuk membeli BBM.
“Semuanya bisa asalkan benar benar nelayan tidak harus kelompok,”Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)