Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 May 2022 20:03 WIB ·

Menginap di Hotel, Warga Sampang dan Pamekasan Ditangkap Polisi di Sumenep


Menginap di Hotel, Warga Sampang dan Pamekasan Ditangkap Polisi di Sumenep Perbesar

Mengetahui hal tersebut, Polisi langsung menangkap H dan W. Pada saat pengeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti diantaranya sabu seberat 47,55 gram di bawah bantal W. Setelah ditunjukkan, H mengakui barang itu adalah milik mereka.

“Terlapor H ditangkap di kamar salah satu hotel di Sumenep. Sementara itu temannya yakni W ditangkap di salah satu warung kopi di depan hotel tersebut,” katanya, Selasa (24/05).

Saat diinterogasi Polisi, mereka mengaku barang tersebut dari lelaki berinisial M warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah. Polisi pun langsung menuju alamat tersebut. Tak ayal, M akhirnya ditangkap di salah satu tempat wisata di kecamatan tersebut.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal Pasal 112 ayat (2) Jonto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tambah. (Abdus Salam/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA