Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Dec 2018 11:48 WIB ·

Melanggar Undang-undang, LSM Jaka Jatim Laporkan Sekdaprov ke Polda Jatim


Tanda terima laporan LSM Jaka Jatim ke Polda Jatim Perbesar

Tanda terima laporan LSM Jaka Jatim ke Polda Jatim

Tanda terima laporan LSM Jaka Jatim ke Polda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim melaporkan tindak pidana dengan terlapor Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Sekdaprov) selaku atasan PPID ke pihak berwajib.

Laporan itu bukan tanpa alasan, sebab LSM Jaka Jatim sudah melakukan permohonan informasi publik sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.

LSM Jaka Jatim mengajukan permohonan informasi publik pada tanggal 11 April 2016. Karena permohonannya tidak kunjung diberikan maka melakukan sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Pada 24 Agustus 2017, KI dalam amar putusannya mengabulkan permohonan data informasi publik LSM Jaka Jatim. Dan memerintahkan Sekdaprov untuk memberikan data yang berkaitan dengan dana hibah dari tahun 2013-2017.

Tidak terima dengan putusan itu akhirnya pihak terlapor melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun upaya keberatan yang dilakukan itu ditolak oleh PTUN pada tanggal 21 Desember 2017.

Setelah itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan kasasi ke mahkamah agung (MA), lagi-lagi upayanya ditolak oleh MA.

Mathur Husyairi Selaku Direktur LSM Jaka Jatim menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan sudah melalui prosedur.

Menurutnya data informasi itu merupakan bagian yang perlu diketahui oleh publik sesuai dengan undang-undang komisi informasi publik (KIP). Bahkan, sesuai dengan putusan MA dirinya sudah mengirimkan surat kembali pada tanggal 25 September 2018.

“Namun, lagi-lagi surat yang kami layangkan tidak dihiraukan,” katanya, Jumat (07/12/2018).

Ia beralasan melaporkan Sekdaprov ke polisi karena melanggar undang-undang Tindak Pidana yang tertuang dalam pasal 52 UU KIP. Jika badan publik yang secara sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan tidak menerbitkan setiap saat dan mengakibatkan banyak orang, maka, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

“Saya yakin pihak Pemprov memiliki iktikad baik untuk melaksanakan itu,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA