18. Kejaksaan Naikkan status laporan ke Penyidikan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan akhirnya menaikan status dua perusahaan PT Tonduk Majeng dan PT Aman ke tingkat penyidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Fahri selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.
“Iya benar,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (17/10/23).
“Untuk perkara PT Tonduk Majeng dan PT Aman Resmi perhari senin kemaren sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan laporan serta serta dokumen yang dilampirkan dirinya berkesimpulan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum pidana yang butuh ditindak lanjuti dengan penyidikan.
19. Kejari Sita Aset PT Tanduk Majeng
Awal tahun 2024 Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan menyita dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT Tonduk Majeng Madura (12/01/24). Total aset yang dilakukan penyitaan mencapai 15.3 hektare dari dua titik lokasi.
Penyitaan aset guna kepentingan hukum tersebut tertuang dalam surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaaan Negeri Bangkalan Nomor B-592/M.5.38/Fd.1/12/2023.
Kepala Kejari Bangkalan Fahmi menyatakan, penyitaan aset milik perusahaan swasta itu telah mendapat persetujuan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I-A Khusus.
Penetapan persetujuan penyitaan itu tertuang dalam surat nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024PN.Sby.
Namun hingga hari ini Kejari belum menetapkan satupun tersangka dari kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan, upaya konfirmasi terakhir yang dilakukan oleh media Lingkarjatim belum berhasil, pesan WhatsApp yang terkirim pada Selasa (30/01/24) lalu belum mendapatkan tanggapan, sedangkan upaya konfirmasi melalui telfon juga belum mendapatkan respon. (Hasin)