Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Feb 2024 09:10 WIB ·

Masih Ingat Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan? Begini Rangkuman Selama 5 Tahun Berjalan Hingga Hari Ini


Masih Ingat Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan? Begini  Rangkuman Selama 5 Tahun Berjalan Hingga Hari Ini Perbesar

3. Status Kasus Naik Ke Penyidikan

Setelah berbagai rangkaian dan tahapan penyelidikan, akhirnya Kejari Bangkalan menaikkan status kasus dugaan korupsi BUMD menjadi penyidikan pada bulan Mei 2021.

Tidak hanya itu, melalui rilisnya, Kejari menyatakan dugaan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 15 milyar.

4. Sejumlah Aksi Tuntut Kejelasan

Pasca dinaikkan ke penyidikan, kasus dugaan korupsi tersebut seolah tak ada perkembangan, meski status penyidikan sudah berjalan berbulan-bulan.

Akibatnya, sejumlah aksi, mulai dari audiensi hingga demontrasi dilakukan oleh sejumlah LSM, organisasi kemahasiswaan hingga organisasi aliansi untuk menuntut kepastian kasus tersebut. Bahkan, ada yang meminta kejari Bangkalan segera menerbitkan SP3 lantaran proses penyidikan yang dinilai terlalu lama.

Tak sampai disitu, seolah tak ingin menunggu lebih lama, LSM Gerbang Timur melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kejari Bangkalan dinilai terlalu lama untuk menetapkan tersangka.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA