5. Munculnya SP3
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan, beberapa hari yang lalu secara mengejutkan Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi BUMD tersebut dengan alasan ada unsur yang tidak terpenuhi untuk menetapkan tersangka.
Hal itu yang kemudian memantik berbagai pendapat dari sejumlah kalangan masyarakat, mulai dari aktivis, praktisi hukum hingga anggota DPRD yang seolah kecewa dengan kinerja Kejari Bangkalan.
6. Kembali Dilaporkan ke Kejari Bangkalan
Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan kembali dilaporkan ke kejari Bangkalan (15/06/23), kali ini laporan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Sumber Daya Fauzan Jakfar Karena sejumlah perusahaan yang mempunyai tanggungan dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan perjanjian dan dinilai merugikan BUMD.
Beberapa perusahaan tersebut diantaranya PT. tanduk Majeng, (15 Milyar) PT Aman, (1,5 Milyar) PT. Cahaya Gading, (1,4 Milyar) CV. Dharma Putra, (400 juta) CV. Azizah (100 juta) dan ada satu perorangan atas nama Rudi, (100juta).
“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan sejumlah pihak terkait perjanjian yang tidak sesuai yang mengakibatkan kerugian negara,” ucap Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum dari laporan tersebut.
Bachtiar mengatakan, laporan lanjutan itu dibuat untuk membuka kembali dugaan kasus korupsi yang sudah di-SP3 tersebut. Sebab menurut sepengetahuannya, alasan Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena perjanjiannya belum berakhir.
“Pada saat itu masa perjanjiannya belum berakhir, sehingga penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan meskipun statusnya sudah penyidikan. Nah sekarang karena perjanjiannya sudah berakhir, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali kasus tersebut,” lmbuhnya.