Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa laporan Bansos BPNT tersebut sebesar Rp.600.000 pertiga bulan yang dicairkan melalui kantor pos, namun pada saat pencairan, uang tersebut di potong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp. 500.000 dengan alasan mau dibagi rata, sehingga Musarrofah yang pada saat itu mewakili ibundanya hanya menerima Rp. 100.000. Tidak terima atas perlakuan tersebut Musarrofah lantas melaporkan ke Polres Bangkalan. (Muhidin/Hasin)