Bangkalan, Lingkarjatim.com- Lima bulan berjalan laporan dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh Mosarrofah warga Desa Pakis Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu hingga kini aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini masih belum bisa menetapkan tersangka. Pasalnya hal tersebut masih membutuhkan proses yang cukup panjang.
AKP Bangkit Dananjaya selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) kabupaten Bangkalan, mengatakan masih terus mencari keterangan dari semua pihak, baik dari penerima bantuan, pendamping BPNT maupun dari pemerintah desa, menurutnya masih nunggu hasil audit dari inspektorat setempat.
“Masih nunggu hasil audit dari inspektorat,” Jelasnya dengan singkat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Joko Supriyono selaku kepala inspektorat Bangkalan menyampaikan butuh proses untuk menuntaskan auditnya.
“Auditnya belum tuntas mas,” Tulisnya.
Namun saat di tanya butuh beberapa lama untuk menuntaskan auditnya, Joko sapaan akrabnya enggan memberi keterangan lebih lanjut.