SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sejumlah 54 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia di Sidoarjo, Jumat (05/09/2020) malam. Mereka duduk bersimpuh satu orang di satu makam korban Covid-19 di Delta Praloyo.
Para pelanggar itu, sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, secara bersamaan mereka membacakan tahlil dan doa bersama. Mereka harus menerima sanksi sosial akibat tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Harapannya usai menjalani sanksi sosial sebagaimana tercantum dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, masyarakat yang melanggar dapat sadar serta turut mengedukasi orang lain, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Sebelumnya kami sering berikan macam-macam sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan ternyata juga tidak jera, dan kami tidak akan lelah mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.
Lalu apa yang harus lakukan supaya masyarakat menyadari arti pentingnya penerapan protokol kesehatan, khususnya disiplin memakai masker. Kali ini masyarakat yang terjaring razia pemakaian masker diberi sanksi sosial berupa berdoa di tempat makam khusus korban Covid-19. Juga menghimbau kepada masyarakat adanya sanksi berdoa di Makam Covid-19, adalah sebagai pesan moral kepada lainnya yang belum mentaati protokol kesehatan.
“Betapa pentingnya jaga jarak maupun memakai masker, supaya korban covid-19 tidak bertambah lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Andi, salah satu pelanggar yang ikut berdoa di makam mengaku takut saat berada di makam khusus pasien Covid-19.
“Saya merasa kapok dan akan mentaati protokol kesehatan yang sudah dihimbau oleh pemerintah,” ucapnya dengan raut wajah menyesal. (Imam Hambali)