Sementara itu, dari BPN Kabupaten Sidoarjo Irmantanu Wilianto menyatakan, secara kelembagaan BPN Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh hal-hal yang menjadi amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terdapat beberapa substansi yang menjadi tupoksi Kementerian ATR/BPN khusunya mengenai pemberlakuan penyertaan Kartu KIS dalam transaksi jual beli.
“Kami akan tetap mendukung proses yang menjadi amanat Inpres Nomor 1
Tahun 2022 karena berkaitan dengan pelaksaan Program JKN-KIS di Indonesia khusunya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kami harap proses integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian ATR/BPN dapat berlangsung lebih cepat dan baik. Sehingga tidak terdapat anggapan bahwa dengan adanya peraturan ini malah memperlambat proses yang sudah terjadi,” ujar Irman.
Sementara Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo Muhammad, sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan akta tanah, PPAT telah memahami bahwa hal-hal yang menjadi amanat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilaksanakan. Sebagai ujung tombak, PPAT berharap terdapat kesamaan persepsi dan kemudahan
pelaksanaan kewajiban penyertaan Kartu KIS dalam transaksi jual beli.
“Harapan saya, apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terwujud. Pendaftaran bisa lebih cepat,
sehingga proses peralihan dapat terlaksana tanpa kendala dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1
Tahun 2022 ini,” terang Muhammad.
Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arif Supriyono menjelaskan, bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini bukan produk baru dan merupakan turunan dari UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Program JKN. Menurutnya langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga yang akan saling berkoordinasi sesuai tugas, fungsi dan tupoksi masing-masing.
“Kami berharap Program JKN-KIS ini menjadi lebih maju, lebih baik dan berkelanjutan untuk memberikan mutu pelayanan yang baik sehingga Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan prima tanpa diskriminasi. Semoga dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini juga dapat mengembalikan
Kabupaten Sidoarjo menjadi Universal Health Coverage (UHC) lagi, karena UHC merupakan tanggung jawab kita semua, tidak hanya BPJS Kesehatan,” tegas Arif. (Imam Hambali)