SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sidoarjo, menerangkan terbitnya intruksi Presiden (Inpres) Repuplik Indonesia Nomor 1 tahun 2022. Itu merupakan untuk memberikan perlindungan kesehatan setiap warga negara.
“Perlu diketahui bahwa kepesertaan Program JKN ini bersifat wajib, diharapkan dengan adanya Inpres
Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat semakin mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat bergotong royong mendukung pelaksanaan Progam JKN-KIS,” kata Novita Yessy, Kapala BPJS Sidoarjo, saat konferensi pers sosialisasi inpres no 1 melalui zoom meeting, Rabu (02/03/2022).
Kata Yessy, sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo dalam hal pelaksanaan pensyaratan kepesertaan Program JKN-KIS dalam proses pendaftaran peralihan hak tanah.
“Bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Latar belakang dibentuknya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap warga negara,” papar Yessy.
Memastikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, kata Yessy, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bekerjasama dengan BPN Kabupaten Sidoarjo membuka layanan pengecekan status keaktifan peserta. Untuk saat ini BPJS Kesehatan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo untuk mempermudah layanan kepesertaan Peserta JKN yang sedang
melakukan pengurusan peralihan tanah.
“Ini sambil menunggu integrasi sistem host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan pusat,” tukas Yessy.