Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jan 2023 14:55 WIB ·

Lagi, Venna Melinda Datangi Polda Jatim Untuk Serahkan Bukti Medis Terkait KDRT Suaminya


Lagi, Venna Melinda Datangi Polda Jatim Untuk Serahkan Bukti Medis Terkait KDRT Suaminya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Artis Venna Melinda kembali mendatangi Polda Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2023. Kali ini tujuannya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

“Saya dengan Venna Melinda hari ini datang ke Polda Jatim untuk BAP (berita acara pemeriksaan) dan sekaligus untuk menyerahkan semua bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, di Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Hotman juga menyinggung Ferry Irawan yang mengancam bakal membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal, terkait kasus di Bogor bila menolak damai. Ancaman itu ditanggapi balik oleh Hotman dengan meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan. “Kalau ada buktikan, kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Venna Melinda mengaku dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Padahal saat sebelum menikah, Venna mengaku banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun Venna mengabaikan hal itu.

“Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi rasulullah. Dan saya peraya dia jadi imam yang baik,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA