Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 9 Sep 2020 14:50 WIB ·

KPU Sebut Salah Satu Bakal Calon Kepala Daerah di Surabaya Positif Covid-19


KPU Sebut Salah Satu Bakal Calon Kepala Daerah di Surabaya Positif Covid-19 Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Salah satu bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Surabaya, Jawa Timur, terkonfirmasi positif covid-19. Kepastian ini berdasarkan surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo yang diterima KPU Surabaya pada Rabu, 9 September 2020.

“Awalnya begini, setelah tes swab pada 7 September, berikutnya 8-9 September masa pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan absensi di RS Graha Amerta, Bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman belum hadir. Dan hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu bapaslon dinyatakan positif,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.

Informasi dari RSUD Dr Soetomo itu, lanjut Nano, sapaan akrabnya, pihaknya langsung meneruskan kepada bapaslon yang positif. Nano pun mengimbau agar bapaslon itu mengisolasi mandiri. “Artinya tidak hanya bagi Bakal Calon Wali kotanya dalam rangka penyembuhan, tapi juga bakal calon wakil walikotanya agar tidak tertular,” katanya.

Nano menegaskan, pihaknya akan terbuka kepada publik informasi terkait proses Pilkada Surabaya, termasuk hasil tes swab paslon. Sejauh ini KPU Surabaya tak berkomentar, lantaran belum menerima keterangan resmi dari RSUD dr Soetomo. “KPU tidak menutupi, karena masih menunggu surat resmi dari RS. Baru hari ini mendapatkan surat yang jelas dari RSUD dr Soetomo,” katanya.

Bakal Calon Wali Kota yang positif ini, kata Nano diwajibkan isolasi mandiri sampai 17 September, namun KPU akan memperpanjang tiga hari jika kembali diperlukan. Sehingga, jadwal pemeriksaan kesehatan atau general checkup bisa dilakukan di tanggal berikutnya.

“Kalau hasil pemantauan kesehatan baik, maka bisa dilanjutkan 18 September pemeriksaan kesehatan. Kalau belum baik maka ditambah 3 hari lagi. Sehingga pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan 21-22 September,” ujarnya.

Saat terjadi pergeseran tahapan ini, maka KPU Surabaya menerbitkan SK tentang penetapan pemeriksaan kesehatan. Artinya lepas dari tahapan PKPU 5 tahun 2020. Sekiranya pemeriksaan kesehatan kelar, maka kembali lagi merujuk tahapan PKPU 5 tahun 2020.

“Itu tidak masalah membuat tahapan baru dengan payung SK KPU Surabaya. Karena dengan kondisi ini sudah melewati jadwalnya. Nanti balik lagi ke PKPU 5 kalau sudah beres pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Nano memastikan, saat pasangan calon mendaftar kemarin mereka dikuatkan bukti tertulis hasil swab PCR negatif. “Saya tidak menyebut nama lo ya.. Salah satu dari satu bapaslon. Barulah setelah tes swab lagi, hasilnya positif,” pungkas Nano. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized