Oleh karena itu, kata Raka, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada 31 Januari mendatang. Selain itu, tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk menemukan akta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di desa Suko tahun 2021 lalu.
“Tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya. (Imam Hambali)