Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Suko Tersangka Kasus Pungli PTSL

Kades Suko Rochayani saat masuk mobil (foto: Ist)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tetapkan tarsangka Rochayani kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Diduga karena melakukan praktik pungutan liar (pungli) program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 lalu.

“Pada hari ini, tim penyidik kejari telah melakukan pemanggilan tarhadap tersangka selaku kepala desa Suko, tetapi bersangkutan tidak hadir,” kata Aditya Rakatama, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, kapada wartawan, Senin (24/01/2022)

Menurut Raka, pemanggilan terhadap tersangka itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan jaksa penyidik pada 13 Januari lalu. Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini.

“Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Leave a Comment