BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan dua orang pegawai PT Pegadaian Syariah Cabang Blega Unit Kwanyar, Jumat (11/03/2022).
Kedua pegawai tersebut yakni DL (30) Kepala pengelola unit dan S (50) pengelola agunan. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ditempatnya bekerja.
“Dua pegawai ini kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian berdasarkan hasil ekspose dari penyidik, kedua pegawai ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frenky saat pers release di Kantornya.
Dedi menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya sejak akhir tahun 2018 sampai 2021. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan KTP orang lain untuk menggadaikan emas di pegadaian tempatnya bekerja.
Modusnya, dia memakai emas asli, Setelah masuk, emas yang asli itu ditukar dengan emas palsu oleh pengelola agunan.
“Untuk sementara ini kita tetapkan dua tersangka, tapi kita coba mengembangkan lagi untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.