Dedi juga mengatakan, aksi keduanya diketahui setelah tim dari internal pegadaian Bangkalan melakukan inspeksi di unit Kwanyar tersebut.
Dari inspeksi itu, ditemukan sebanyak 8 emas palsu di dalam brankas besi penyimpanan emas agunan. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sekitar 100 transaksi pegadaian dengan emas palsu.
“Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Moh Iksan/Hasin)