Senada diungkapkan, David yang juga hadir sebagai terdakwa mengakui hal yang sama di hadapan JPU terkait pemukulan terhadap Korban (Heri).
“Iya saya memukul heri 1 kali dengan tangan kosong. Wahyu memukul pakai gitar kecil dan valentino dan abdel pakai tangan kosong,” terang David.
Lalu, saat JPU menunjukkan foto barang bukti berupa sepotong bambu berukuran 2 meter. David menepis barang tersebut bukan miliknya. Bahkan, dirinya terpaksa mengakui hal tersebut dan mengarang karena ditekan saat dimintai keterangan.
“Itu saya cuman ngarang karena tidak kuat terhadap tekanan dipukuli dari pihak kepolisian. Saat itu mata saya ditutup masker,” ungkapnya.
Saat ditemui usai persidangan, JPU mengatakan jika hal tersebut adalah hak terdakwa untuk mengutarakan kesaksiannya.
“Kalau di BAP semua sudah runtut, tapi kalau di persidangan seperti ini kan memang haknya dia silahkan,” tutup Jaksa Penuntut Umum.