Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 8 Nov 2019 12:24 WIB ·

Jelang Hari Pahlawan, Risma Imbau Kantor Putar Lagu Perjuangan


Jelang Hari Pahlawan, Risma Imbau Kantor Putar Lagu Perjuangan Perbesar

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini

SURABAYA, lingkarjatim.com – Menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Oktober 2019.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.
 
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan atau Dinas atau bagian, Pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi.

Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas serta para Camat dan Lurah serta Ketua RT/RW se- Kota Surabaya.
 
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan, dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November kali ini, pemkot mengusung tema ”Aku Pahlawan Masa Kini”.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bhakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum.
 
“Kemudian, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2019, mulai pukul 06.00–18.00 WIB,” ujar Febriandhitya menjelaskan isi surat edaran itu, Jumat (8/11/2019).
 
Menurut Febri, untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan, mulai tanggal 1-10 November 2019, mulai pukul 08.00 WIB, serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.
 
“Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” paparnya.
 
Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja.
 
“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota Surabaya ini,” kata Febri. (Eddy Aryo)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized