SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik. Usulan ini merujuk pada surat edaran Menakertrans yang menetapkan kenaikan 8,03 persen, UMP Jatim seharusnya hanya Rp1,6 juta.
“Kami mengusulkan ada kenaikan Rp100 ribu menjadi Rp1,7 juta dari yang seharusnya Rp1,6 juta UMP Jatim,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Kamis (1/11).
Himawan menganggap usulan adanya kenaikan UMP 2018 itu wajar. Sebab, prekonomian Provinsi Jatim termasuk yang terbaik di Indonesia.
Menurutnya, saat ini tim masih berjuang agar kenaikan tersebut bisa disetujui oleh pemerintah pusat dan tidak melanggar PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Bisa tidaknya kenaikan UMP tunggu hasil konsultasi tim kami di Jakarta. Jika Kemnaker menyetujui, maka usulan ini akan dibawa ke Dewan Pengupahan Jatim,” ujarnya.
Himawan berharap penetapan UMP bisa diberlakukan pada bulan ini. Ini untuk mengantisipasi daerah-daerah yang tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Biasanya ada daerah yang tidak mengusulkan UMK, maka upah yang berlaku adalah UMP ini,” katanya.
Setelah penetapan UMP selesai,maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan UMK di masing-masing kabupaten/kota oleh Dewan Pengupahan. Usulan dari Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten akan dibahas di tingkat provinsi nantinya. (Mal/Lim)