Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Feb 2020 16:13 WIB ·

Grebeg Gudang, Polisi Sumenep Temukan Beras Bantuan Dioplos dan Disemprot Air Pandan


Grebeg Gudang, Polisi Sumenep Temukan Beras Bantuan Dioplos dan Disemprot Air Pandan Perbesar

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi Saat Mengecek Gudang UDY

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras yang diduga mengoplos beras dari Bulog dengan Beras Petani, Rabu (27/02). Gudang itu yakni gudang UD Yudatama ART yang terletak di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari penggerebekan itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit truk berisi 10 ton beras siap edar merek Ikan Lele Super. Beras itu rencananya akan dikirim pada e-Warong Program Bantuan Sembako di Kecamatan Giligenting.

Modus yang dilakukan, pelaku usaha mencampur beras dari Bulog dengan beras dari petani. Berikutnya, beras itu disemprot dengan air pandan, untuk meyakinkan penerima manfaat program bantuan sembako bahwa beras itu kualitas premium seperti yang diharuskan dalam Pedoman Umum Program Bantuan Sembako.

“Untuk seolah-olah menjadi beras premium disemprot dengan cairan pandan supaya konsumennya akan yakni bahwa beras itu kualitas premium,” kata Deddy saat memantau gudang tersebut, Jum’at (28/02).

“Khusus saat ini kami temukan sekitar 10 ton beras yang sudah berkualitas premium tadi, rencananya akan dikirim ke Pulau Giligenting,” tambah Deddy.

Deddy mengatakan hal itu merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. “Kami menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjadikan kualitas itu seolah-olah menjadi premium,” kata Deddy.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, saat penggerebekan dilakukan, Polisi mengamankan 5 orang. Diantaranya yakni L dan I sebagai pelaku usaha, 3 orang lainnya sebagai pekerja. Mereka berstatus saksi dan tidak ditahan.

Menurut penuturan pemilik usaha itu, kata Deddy, mereka belajar mencampur beras tersebut dari salah satu gudang di Sumenep yang saat ini masih didalami pihak kepolisian. “Berdasarkan keterangan pelaku usaha tadi, ada pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya. Ini perlu kita dalami lagi,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah beras itu mengandung bahan kimia. Untuk itu akan diteliti dengan kerjasama bersama BPOM. Namun, dari pengecekan, beras itu tidak mengandung plastik.

Pelaku usaha diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancama Hukuman 5 Tahun Penjara. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA