Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Oct 2017 14:43 WIB ·

GP Ansor Bangkalan Gelar Majelis Dzikir Rijalul Ansor


GP Ansor Bangkalan Gelar Majelis Dzikir Rijalul Ansor Perbesar

Ra Hasani (tengah) saat menghadiri acara MDS RJ

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kamis malam (05/10/2017) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengadakan Majelis Dzikir Rijalul Ansor (MDS RJ) di Kantor Kaconk Mahfudz Institute (KMI) Perum IMC Bangkalan.

Ketua GP Ansor Bangkalan KH Hasani Zubair dalam sambutannya mengatakan, GP Ansor bukan organisasi politk. Jadi menurutnya, GP Ansor dilarang untuk ikut berpolitik.

“Secara organisatoris tidak boleh berpolitik tapi tidak boleh buta terhadap perkembangan politik,” ujar pria yang akrab disapa Ra Hasani itu.

Ra Hasani melanjutkan, kader GP Ansor mempunyai tugas pemberdayaan terhadap masyarakat dari segala sektor, baik ekonomi, pendidikan dan lain-lain.

“Maka sebagai kader Ansor harus berkhidmat terus tanpa kenal lelah,” paparnya.

Lebih lanjut Ra Hasani menegaskan, menjelang tahun politik di Kabupaten Bangkalan, kedepan jangan sampai kader GP Ansor Bangkalan terpecah belah meskipun berbeda pilihan politiknya.

“Kita harus jaga ukhuwah yang telah kita bangun selama ini,” pungkasnya.

Acara MDS RJ itu dihadiri oleh seluruh pengurus PAC seluruh Bangkalan dan pengurus Cabang. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL